Kamis, 4 Nopember 2021
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terjadi perubahan dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pendaftaran hingga penerbitannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses secara online. 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PP 16 Tahun 2021, yaitu terhitung tanggal 2 Agustus 2021 Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan PBG.
Dari aspek kewenangan, perizinan bangunan gedung untuk bangunan sederhana tidak lagi diterbitkan di kecamatan melalui PATEN. Seluruh perizinan bangunan gedung (PBG) diterbitkan oleh Dinas PMPTSP dengan pengkaji teknisnya ada di Dinas PUPRPKP.
Hal inilah yang dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Bidang Cipta Karya, dan dihadiri oleh unsur kecamatan se-Kabupaten Klungkung, Kabag Pemerintahan Setda, unsur Dinas PMPTSP serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat selaku pimpinan rapat.
Hasil rapat menekankan pada pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan untuk kepentingan pelayanan publik.