Selasa, 22 Maret 2022
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung melalui Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan rapat pembahasan koreksi lahan sawah dilindungi dan penetapannya di wilayah perencanaan RDTR Semarapura, Tegal Besar-Goa Lawah. Rapat ini bertujuan untuk melakukan koreksi terhadap data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Integrasi LSD ke dalam Rencana Tata Ruang merupakan amanat dari Pasal 16 Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dalam hal ini sebagai syarat pemenuhan data pendukung RDTR OSS Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah. Koreksi terhadap LSD tersebut dilakukan dengan 2 metode yaitu, Normal Assesment dan Quick Self Assesment. Koreksi LSD mempertimbangkan hal-hal teknis sebagai berikut, sawah produktif/premium, apakah ada saluran irigasi teknis, luasannya kurang dari 5 Ha, dan apakah terhimpit/terkurung bangunan, ataupun sudah terbangun dan memiliki ijin pemanfaatan ruang sebelum bulan Juni tahun 2021. Selanjutnya dilakukan paparan mengenai koreksi LSD yang sudah dilakukan secara internal melalui analisis data dan metode survei/pengamatan langsung lahan sawah yang masuk data LSD namun kondisi eksistingnya sudah berubah/beralih fungsi.
Koreksi LSD ini diharapkan semampunya tidak mengurangi lahan sawah yang ada, namun tetap tunduk pada kebijakan pembangunan/kebutuhan Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah.
Turut hadir dalam rapat, unsur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dinas Pertanian, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pihak Konsultan.