URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai fungsi :
- perumuskan kebijakan tugas di bidang dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan kebijakantugas di bidang dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melakukan perencanaan umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundang-undangan, pengelolaaan barang milik daerah dan kerumahtanggaan dinas. Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan konsep perencanaan umum dan anggaran;
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dinas;
- Penyelenggaraan ketatausahaan dinas;
- Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan keuangan dinas;
- Penyelenggaraan urusan kearsipan dinas;
- Penyusunan konsep penataan organisasi dan tata laksana dinas;
- Penyelenggaraan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan administrasi barang milik daerah;
- Penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas:
- menyusun rencana dan langkah-langkah kegiatan di sub.bagian umum dan kepegawaian berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
- menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan pengiriman surat-surat masuk maupun surat-surat keluar;
- melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian berupa pembuatan sasaran kinerja pegawai/daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (SKP/DP3), cuti, mempersiapkan usul-usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain yang berhubungan dengan hak-hak pegawai;
- melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya adminitrasi kepegawaian;
- melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar urut kepangkatan (DUK) dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala sub bagian untuk penyatuan pendapat;
- mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
- menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan sub bagian umum dan kepegawaian serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
- Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dinas dalam melakukan urusan perencanaan, penyusunan program kerja kegiatan dan operasional dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman. Sub Bagian Perencanaan melaksanakan tugas:
- menyusun rencana dan langkah-langkah kegiatan di sub.bagian perencanaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan bahan materi pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD);
- mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja;
- menyusun program kegiatan dan operasional pada dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
- memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
- menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan sub bagian perencanaan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam melakukan urusan pengelolaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman. Sub Bagian Keuangan melaksanakan tugas:
- menyusun rencana dan langkah-langkah kegiatan di sub.bagian keuangan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
- melakukan pengelolaan anggaran dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- melakukan pengelolaan perbendaharaan dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- melakukan verifikasi dan akuntansi keuangan dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- melakukan koordinasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah di bidang dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
- memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
- menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- menginventarisasi permasalahan sub bagian keuangan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
- Bidang Cipta Karya melaksanakan tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase serta pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Bidang Cipta Karya melaksanakan fungsi :
- Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
- Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai di kabupaten;
- Penyelenggaraan pemanfaatan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungan di daerah;
- Pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerah.
- Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Perencanaan Teknik Cipta Karya mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang cipta karya dalam merencanakan penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase serta pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum melaksanakan fungsi :
- Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya;
- Sinkronisasi program-program keciptakaryaan;
- Pelaksanaan fasilitasi penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program;
- Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pengembangan SPAM dan PL mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang cipta karya dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Seksi Pengembangan SPAM dan PL melaksanakan fungsi :
- Pengelolaan dan pengembangan SPAM kabupaten;
- Pengembangan sistem Air Limbah Domestik kabupaten;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Penataan Bangunan mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang cipta karya dalam penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis. Seksi Penataan Bangunan melaksanakan fungsi :
- Penyelenggaran infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
- Penyelenggaraan Bagunan Gedung untuk kepentingan strategis;
- Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan strategis; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas di dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, memprogram, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penanganan pemanfaatan bagian – bagian jalan dan pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. Bidang Bina Marga melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan tenik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda ransportasi bersama instansi terkait;
- Pelaksanaan perencanaan teknik jalan dan jembatan;
- pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan evaluasi fungsi dan keselamatan jalan serta leger jalan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Perencanaan Teknik Bina Marga mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang bina marga dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalandan pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. Seksi Perencanaan Teknik Bina Marga melaksanakan fungsi :
- Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi;
- Pelaksanaan pengujian mutu konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi, melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
- Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Bina Marga mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang bina marga dalam pembangunan jalan dan jembatan, pengamanan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Bina Marga melaksanakan fungsi :
- Pelaksanaan dan pengendalian konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi fungsi jalan dan jembatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Preservasi Bina Marga mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang bina marga dalam preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan Bina Marga melaksanakan fungsi :
- Pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi keselamatan jalan dan jembatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendung, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten. Bidang Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
- Penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air;
- Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air;
- Penyusunan program pengelolaan sumber daya air;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Perencanaan Teknik Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam merencanakan infrastruktur dalam upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendung, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten. Seksi Perencanaan Teknik Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
- Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air;
- Analisis kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum;
- Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja bidang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam membangun infrastruktur dalam upaya konsrvasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendung, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan;
- Perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi dan non-konstruksi sungai, pantai, bendung, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten;
- Persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
- Pelaksanaan pemberdayaan di bidang sungai pantai, bendung, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam merehabilitasi dan memelihara ibfrastruktur dalam upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sungai, pantai, bendung, embung dan tampungan iar lainnya, irigasi, air tanahdan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan;
- melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan bangunan sumber daya air yang telah ada sesuai dengan tata cara yang berlafasilitasi penerapan sistem manajemen mutu;
- pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini;
- koordinasi penyelenggaraan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sungai, pantai, bendung, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku;
- penyiapan rekomendasi teknis dalam penggunaan sumber daya air dan pengusahaannya;
- penyelenggaraan alokasi air;
- penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
- persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan;
- fasilitasi TKPSDA pada WS yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten; dan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Penataan Ruang melaksanakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
- Penyiapan bahan fasilitasi kerjasama penataan ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pengaturan dan Pembinaan Ruang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Ruang melaksanakan fungsi :
- Pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
- Pelaksanaan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang;
- Penyiapan perumusan perencanaan penataan ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Pengendalian Ruang melaksanakan fungsi :
- Penyusunan dan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi;
- Penyusunan dan penetapan perangkat insentif serta pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang;
- Penyusunan dan penetapan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang;
- Penyusunan dan penetapan ketentuan sanksi administratif serta pelaksanaan pemberian sanksi administratif penataan ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Penertiban Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan penertiban penataan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Penertiban Tata Ruang melaksanakan fungsi:
- Pelaksanan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
- Koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang;
- Operasionalisasi PPNS penataan ruang; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman sesuaidengan kewenanga pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi :
- pelaksanaan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
- pelaksanaan pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;
- pelaksanaan pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
- pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Seksi Perumahan mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seksi Perumahan melaksanakan fungsi :
- Pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan sistem pembiayaan bidang perumahan;
- Pelaksanaan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan;
- Pemantauan dan evaluasi penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Seksi Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman. Seksi Kawasan Permukiman melaksakanan fungsi:
- Pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;
- Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan permukman, perencanaan teknik, pelaksanaan bantuan di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan permukiman, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan permukiman tingkat kabupaten. Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum melaksanakan fungsi :
- Penyiapan bahan analisis teknik dan penyusunan rencana penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan kawasan permukiman;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi dan pengelolaan peralatan dan perbekalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang Bina Konstruksi melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha konstruksi;
- Pelaksanaan pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi;
- Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi (non kecil dan kecil) di wilayah kabupaten;
- Penyelenggaraan pengelolaan peralatan dan perbekalan di dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pengaturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam menyelenggarakan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seksi Pengaturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melaksanakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam pemberdayaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidangn pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi melaksanakan fungsi :
- Penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dalam pelaksanaan dan pemberdayaan jasa konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- Pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seksi Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam melakukan pengelolaan peralatan dan perbekalan. Seksi Peralatan dan Perbekalan melaksanakan fungsi :
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan peralatan dan perbekalan untuk mendukung pembangunan daerah;
- Pemberian pelayanan penyewaan dan peminjaman peralatan untuk kepentingan sosial dan bencana alam; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.