STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PELAYANAN PEMINJAMAN / PENYEWAAN ALAT BERAT
Dasar Hukum
Adapun yang menjadi Dasar Hukum dan Peraturan yang terkait yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah :
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25M. PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M. PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Peringatan
- Dalam hal peringatan dijelaskan bahwa bila dalam pemberian izin sewa alat berat dimaksud tidak dapat dikabulkan atau ditolak, maka pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung harus memberitahu kepada rekanan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan dari rekanan/pemohon disertai dengan alasan-alasan penolakan tersebut.
- Jika izin telah diberikan kepada pemohon, maka alat yang dimohonkan dapat digunakan di lapangan dan bila terjadi kerusakan pada saat pemakaian alat di lapangan maka wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung melalui Kepala Bidang Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi. Kabid Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi memerintahkan rekanan/pemohon untuk melakukan perbaikan sesuai dengan perjanjian dalam Surat Perjanjian Penyewaan Peralatan.
Peralatan dan Perlengkapan
- Komputer untuk pembuatan Surat Perjanjian Penyewaan Peralatan
- Nota Dinas dan Lembar Disposisi
- Printer
- Alat Berat yang dimohonkan
- Surat Perintah Tugas
- Kartu Operasi Penggunaan Alat Berat
- Bukti/tanda Penerimaan Sewa
- Kartu Service Pemeliharaan Peralatan/Alat Berat
- Operator/Supir yang mengoperasikan alat berat
Alur Permohonan Peminjaman / Penyewaan Alat Berat :
- Surat Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung melalui Kepala Bidang Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi, dengan mencantumkan :
- Jenis Alat (Nomor/Type);
- Tujuan;
- Lamanya Pemakaian; dan
- Bersedia membayar tarif retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Setelah diagendakan dengan melampirkan Lembar Disposisi, Surat Permohonan diteruskan kepada Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung;
- Lembar Disposisi yang memuat petunjuk Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung diteruskan kepada Kepala Bidang Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi untuk ditindaklanjuti;
- Kepala Bidang Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Seksi Peralatan dan Perbekalan, apakah alat yang dimohonkan siap dan layak beroperasi;
- Kepala Seksi Peralatan dan Perbekalan menginstruksikan kepada petugas survey untuk survey lapangan terkait dengan data rencana lokasi dan kondisi pekerjaan serta membuat laporan.
- Kepala Seksi Peralatan dan Perbekalan memberikan rekomendasi kepada Kepala Bidang Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi.
- Kepala Bidang meneliti hasil rekomendasi, jika tidak bisa dikembalikan kepada pemohon, jika bisa maka Kepala Bidang Peralatan, Perbekalan dan Bina Konstruksi memerintahkan Staf Administrasi membuat Surat Perjanjian Penyewaan Peralatan.
Adapun format surat permohonan peminjaman dan penyewaan alat berat dapat diunduh disini: Sewa Alat Berat