Dinas PUPRPKP Kabupten Klungkung mengikuti rapat koordinasi pra Linsek RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (14/10/2025). Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.C (Sri Nuraeni, S.T., M.Eng.) dan Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama (Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.) pada Kementerian ATR/ BPN. Sementara Pemerintah Kabupaten Klungkung dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Bidang Penataan Ruang.
Dalam paparannya, Bupati Klungkung menyampaikan bahwa tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah yaitu untuk mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang nantinya didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital serta pariwisata yang berwawasan lingkungan. Adapun rencana struktur ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani skala wilayah, skala kota dan skala WP.
Bupati Klungkung juga menambahkan bahwa rencana pola ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah terdiri dari : zona lindung dan zona budi daya. Peruntukan Zona lindung yang paling luas sebagai zona badan air yaitu seluas 109,84 Ha, untuk zona budidaya luas terbesar adalah sebagai zona tanaman pangan seluas 1.382,82 Ha diikuti dengan zona perumahan seluas 921,51 Ha dan zona pariwisata seluas 316,48 Ha.
Kegiatan Pra Linsek RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah memiliki tujuan untuk :
- Konfirmasi data dan informasi : memastikan dan mengkonfirmasi kelengkapan, keakuratan, dan kesesuaian data, informasi, serta kebijakan rencana program dari berbagai Kementerian/ Lembaga (K/L).
- Penyempurnaan dokumen RDTR : menyempurnakan dokumen materi teknis, kajian kebijakan, dan rancangan peraturan kepala daerah.
- Keselarasan kebijakan : merumuskan Rencana Detail Tata Ruang kawasan yang selaras dan sesuai dengan regulasi dan kebijakan tata ruang yang lebih tinggi serta kebijakan sektoral yang berlaku.
- Persiapan proses selanjutnya : melengkapi dokumen dan substansi yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya, yaitu Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) dan proses persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum RDTR ditetapkan menjadi peraturan yang sah.
Dengan kegiatan ini diharapkan percepatan penetapan Perkada tentang RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawah dapat dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan layanan yang optimal dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung.
SALAM MAHHOTAMA





