1. Apa saja layanan yang tersedia di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman?
– Informasi Penataan Ruang (Taru Santi)
Informasi Penataan Ruang (Taru Santi) adalah layanan yang memberikan informasi mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. Layanan ini membantu masyarakat mengetahui apakah suatu lokasi dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku sebelum melakukan pembangunan atau pengembangan lahan.
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG diterbitkan setelah rencana teknis bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sehingga aman, nyaman, sehat, dan layak digunakan sesuai dengan peruntukannya. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi hasil pemeriksaan teknis.
2. Bagaimana cara mengajukan layanan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung?
Permohonan layanan dapat diajukan melalui sistem layanan yang telah disediakan sesuai jenis layanan, atau dengan mengunjungi Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan informasi dan pendampingan.
3. Bagaimana cara menghubungi Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung?
Masyarakat dapat menghubungi Dinas PUPRPKP melalui kontak yang tersedia pada website resmi atau datang langsung ke kantor pada jam kerja.