DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG LAKSANAKAN PEMUSNAHAN ARSIP

Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung, Senin, 21 September 2026 melaksanakan pemusnahan arsip. Sebanyak 87 berkas arsip dimusnahkan dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin pencacah. Sebelumnya dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh pemilik arsip dan para saksi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung serta dari Bagian Hukum Setda. Kabupaten Klungkung.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Disarpus Klungkung yang sudah membina dan mengarahkan staf pengelola arsip di Dinas PUPRPKP sehingga kegiatan pemusnahan arsip ini bisa dilaksanakan. Menurutnya, pemusnahan arsip sangat penting dilaksanakan karena akan mengurangi beban di ruangan-ruangan. Disamping itu menurutnya arsip yang dimusnahkan juga sudah kedaluwarsa. Pihaknya berharap agar Disarpus secara rutin melaksanakan pembinaan dan pendampingan sehingga tata kelola kearsipan di Dinas PUPRPKP bisa lebih baik lagi.

Sementara itu Kabid Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Wayan Setiawati dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung mengatakan bahwa sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim pengelola arsip di Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung karena telah melaksanakan pemusnahan arsip. Menurutnya dalam pemusnahan arsip harus menggunakan regulasi dan melalui proses yang panjang termasuk dari penilaian arsip sampai mendapat persetujuan dari Bapak Bupati. Harapannya kedepan kegiatan pengelolaan kearsipan di Dinas PUPRPKP bisa dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga bisa mendapatkan nilai audit kearsipan internal lebih baik lagi.