Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung Hadiri Penandatanganan BA Kesepakatan Usulan LP2B Provinsi Bali Secara Daring

SEMARAPURA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung menghadiri rapat koordinasi mengenai Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Bali pada Jumat (4/9). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong, S.Si, M.Si., MEEM, serta diikuti oleh kementerian terkait, perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, hingga Dinas PUPR dan Dinas Pertanian dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Agenda utama dalam pertemuan daring ini difokuskan pada penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan Usulan LP2B pada Lahan Baku Sawah di Provinsi Bali. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi tata ruang guna memastikan perlindungan kawasan pertanian produktif, menekan laju alih fungsi lahan sawah, serta mendukung ketahanan pangan berkelanjutan di Bali, khususnya di Kabupaten Klungkung.

Kehadiran Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung dalam rapat koordinasi ini mempertegas komitmen daerah dalam mengawal integrasi data Lahan Baku Sawah ke dalam perencanaan tata ruang wilayah yang komprehensif, presisi, dan berkelanjutan.