Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung melaksanakan pemusnahan arsip terhadap 36 jenis dokumen yang dimiliki pada Jumat 22 Agustus 2025, berpedoman pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Pemusnahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PUPRPKP ini didahului dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Unit Kearsipan Dinas PUPRPKP dan para saksi dari Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Klungkung.
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa penyimpanannya, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Proses ini penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kearsipan, serta melindungi informasi dari pihak yang tidak berhak.
Menurut Sekretaris Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung,I Made Andhi Pramarta Putra, dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung mengatakan bahwa dalam perjalanannya Dinas PUPRPKP dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan telah banyak menciptakan arsip. Meskipun saat ini dalam pengelolaan administrasi sudah mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan beralih ke dokumen digital, namun masih ada beberapa jenis dokumen yang masih harus dicetak secara fisik, seperti keputusan/ peraturan, berita acara, dokumen kontrak maupun dokumen penatausahaan keuangan. Tentu arsip yang telah diciptakan memerlukan sarana dan tempat yang memadai. Menurutnya Pemusnahan arsip merupakan salah satu kegiatan untuk mengurangi volume arsip tersebut sehingga ruang yang dibutuhkan bisa lebih sedikit. Ditambahkan, pihaknya baru bisa memusnahkan arsip fasilitatif (arsip keuangan, kepegawaian, atau kerumahtanggaan) sedangkan arsip substantifnya belum bisa dimusnahkan dan masih diklasifikasi oleh masing-masing bidang yang nantinya apakah akan dimusnahkan atau akan diserahkan ke LKD. Untuk itu kedepan pihaknya berharap terus diberikan bimbingan dan pendampingan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung sehingga pengelolaan arsip di Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung bisa lebih baik.
Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Komang Gde Wisnuadi, mengatakan bahwa sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas PUPRPKP karena telah bisa melaksanakan pemusnahan arsip. Menurutnya titik akhir dari pengelolaan arsip adalah adanya penyusutan arsip, penyusutan arsip terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip. Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini tentunya akan berdampak pada peningkatan nilai kearsipan internal Dinas PUPRPKP itu sendiri. Pihaknya berharap selain pemusnahan yang telah dilaksanakan agar juga dilaksanakan penyerahan arsip yang sifatnya statis ke LKD.
Pemusnahan Arsip dilakukan dengan metode pencacahan, yaitu menghancurkan arsip menjadi potongan-potongan kecil yang tidak dapat dikenali lagi. Berikut dokumentasi saat berlangsungnya pemusnahan arsip:
