Sebelum memulai membangun sebuah/sekelompok bangunan gedung/bukan gedung idealnya terlebih dahulu mengurus ijin membangun ke pihak berwenang. Surat ijin itu kita kenal sebagai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Barulah setelah ijin ini keluar, bangunan dapat melanjutkan kegiatannya bdari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi. Namun tahukah anda bahwa setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik/owner masih harus mengurus SLF? Tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan keandalannya. Sebenarnya apakah SLF ini?
Pengertian SLF
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.
Artinya jika IMB adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembergunaannya.
Penyelenggaraan SLF meliputi : 1. Gedung pada umumnya ; 2. Gedung Tertentu. Gedung pada umunya ialah gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana. Sedangkan gedung tertentu ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus. untuk gedung pada umumnya, SLF diberikan apabila ada permohonan. Dan untuk Gedung tertentu, ada 3 kriteria Bangunan yang diberikan SLF yaitu 1. Bangunan di atas 5 lantai ; 2. Bangunan Basament dan, ; 3. Apabila ada permohonan. Artinya bahwa gedung tertentu yang memiliki lebih dari 5 lantai dan atau memiliki basement wajib membuat SLF sedangkan yang tidak dalam kriteria tersebut tetap bisa membuat SLF apabila diperlukan.
Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan kelaikan fungsi bangunan diantaraya ialah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung. Dalam hal ini, SLF harusnya sudah dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan diterbitkannya SLF oleh pemerintah daerah (kecuali bangunan khusus),maka bangunan tersebut telah dinayatan layak secara administratif maupun teknis.
Masa Berlaku SLF
SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting
Persyaratan SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah :
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- NPWP Badan Hukum
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
- Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Surat Keputusan IMB
- Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
- Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
- Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
- Laporan Direksi Pengawas
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
- Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
- Laporan Lengkap Direksi
- Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
-
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
- Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
- Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
- Instalasi Penyalur Petir, dsb.
- Foto Bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya
Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan. Misalnya untuk hunian sederhana apabila ingin mengajukan SLF hanya memerlukan :
- Foto copy KTP pemohon, atau KTP dan surat kuasa apabila dikuasakan
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi dari Pengawas/MK
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
- Dokumen as built drawings
- Dokumen IMB
- Dokumen administratif lainnya.
Tata Cara Penerbitan SLF
Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap selajutnya dapat diajukan ke Dinas yang berwenang, dalam hal ini di Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung. Selanjutnya, jika dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung yang harus dilakukan adalah menunggu hingga SLF diterbitkan.
Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan. Skema kepengurusan dapat dilihat pada bagan di bawah ini.
Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.
Untuk artikel tentang Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya SLF bisa Klik Di Sini!
Sumber:
Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung