- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman melaksanakan fungsi:
- perumuskan kebijakan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan kebijakan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman;
- pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang perumahan dan kawasan pemukiman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sekretariat melaksanakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas membantu sekretaris menyiapkan dan melaksanakan kegiatan di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, tatausaha, reformasi birokrasi, manajemen sumber daya aparatur serta penatalaksanaan hubungan masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pengelolaan data/informasi publik pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pengelolaan manajemen sumber daya aparatur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
2.2. Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sub Bagian Keuangan melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
3. Bidang Cipta Karya melaksanakan tugas membantu kepala dinas dalam penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase.
Bidang Cipta Karya melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase serta pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
- penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis dan daerah;
- pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai di kabupaten;
- penyelenggaraan pemanfaatan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungan di daerah;
- pengelolaan dan pengembangan sistem pengembangan air minum di daerah;
- pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan bidang bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas di dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, memprogram, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penanganan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Bidang Bina Marga melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang teknik jalan dan jembatan serta konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- pengoordinasian pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- pelaksanaan perencanaan teknik jalan dan jembatan;
- pelaksanaan dan pengendalian pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- pengoordinasian pelaksanaan penetapan, evaluasi laik fungsi dan pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendung, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah dan air baku yang menjadi kewenangan daerah.
Bidang Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
- koordinasi perumusan kebijakan pola pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Daerah;
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air, program jangka menengah pengelolaan sumber daya air,
- analisis dan evaluasi kelayakan program, dan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air,
- fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu, penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai ,
- pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan Daerah;
- penyusunan rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini,
- koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku, penyiapan
- rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan, penyelenggaraan alokasi air,
- penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, dan pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Daerah.
Bidang Penataan Ruang melaksanakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan serta pengendalian penataan ruang serta perangkat dan pelaksanaan insentif dan disinsentif dalam penataan ruang;
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang;
- pengoordinasian penerbitan rekomendasi perijinan pemanfaatan ruang;
- pengoordinasian pengendalian dan penertiban pelanggaraan pemanfaatan ruang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi dan pengelolaan peralatan dan perbekalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang Bina Konstruksi melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penjaminan mutu dan pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi,
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi;
- pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha konstruksi;
- pelaksanaan pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi tingkat kabupaten dan asosiasi;
- peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu dan pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kewenangan Daerah.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan dibidang pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum dan rumah swadaya;
- pelaksanaan pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman
- pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan clan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman;
- pengembangan sistem air limbah domestik;
- pengembangan sistem persampahan dalam daerah; dan
- pelaksanaan tu.gas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.