Tindak Tegas Pelanggaran Tata Ruang, Tiga Lokus IPPR Siap Dikenakan Sanksi Administratif

SEMARAPURA – Pemerintah Kabupaten Klungkung tengah mematangkan persiapan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang pada hari Selasa, 20 Oktober 2026. Langkah penertiban ini dilakukan dengan pendampingan langsung dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis data terhadap 53 lokus Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Dari hasil pemantauan tersebut, ditetapkan 3 lokus IPPR yang akan dijatuhi sanksi administratif. Ketiga lokus tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Adapun sanksi administratif yang akan diberikan berupa Surat Peringatan (SP) tertulis. Pemilik atau pengelola lokus pelanggaran diinstruksikan untuk segera melaksanakan pengurusan KKPR sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Surat peringatan ini akan dilayangkan secara bertahap dengan skema maksimal 3 kali peringatan (SP 1 hingga SP 3). Selama tahapan tersebut berjalan, pihak dinas terkait bersama Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan ketat terhadap progres pelaksanaan pengurusan KKPR oleh pihak pelanggar guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.